Postingan

Tugas EPTIK pertemuan 12

BAB III PEMBAHASAN   3.1.    Definisi Cyberlaw Menurut ( Jonathan Rosenoer, 1997 ) , Cyber Law  adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari  Cyberspace   Law , yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “ online ” dan memasuki dunia  cyber  atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.  Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup  Cyber   Law  dalam beberapa hal diantaranya:  Copyright  (hak cipta),  Trademark  (hak merek),  Defamation  (pencemaran nama baik),  Hate Speech  (penistaan, penghinaan, fitnah),  Hacking, Viruses, Illegal Access , (penyerangan terhadap komputer lain),  Regulation Internet   Resource  (pengaturan sumber daya internet),  Privacy  (kenyamanan pribadi), 

Tugas EPTIK pertemuan 11

BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Definisi Cybercrime Menurut (Widodo,2011) Cyber Crime adalah setiap aktivitas seseorang,  sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana  melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.  Semua kejahatan tersebut adalah bentuk-bentuk perbuatan yang bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam arti melawan hukum secara  material maupun melawan hukum secara formal. 2.2 Karakteristik Cybercrime Menurut (Wahid dan Labib, 2010), karakteristik cybercrime diantaranya seperti: a) Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut  terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat  dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya. b) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang  terhubung dengan internet. c) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil (waktu,  nilai, jasa, uang, barang, harga diri