Tugas EPTIK pertemuan 12
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Definisi Cyberlaw
Menurut
(Jonathan Rosenoer, 1997
), Cyber Law adalah aspek hukum yang
istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai
pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau
maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai
alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum
dunia maya sudah sangat maju.
Jonathan Rosenoer (1997)
membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal
diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak
merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate
Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses,
Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation
Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan
pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal
Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian
lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce,
E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian.
3.2. Tujuan Cyberlaw
Menurut
(Jonathan Rosenoer, 1997 ), Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak
pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum
dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan
terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk
menanggulangi kejahatan Cyber.
3.3.
Alasan Cyber Law penting untuk Indonesia
Cyber
Law penting diberlakukan sebagai
hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut
pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia
memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu
mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat
3.4. Contoh kasus dan
penanggulanganya
Wakil Bupati
Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum
TEMPO.CO,
Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan
Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang
melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video
mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat
panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa
dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa
Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima
tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan
Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor
tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan,
Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP
tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.
Pelaku
dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content
Pelaku
: pelaku yang menyebarkan informasi electronic dan/atau
dokumen electronic yang bermuatan illegal content dapat
perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perorangan, baik negara indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4)
UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan
informasi elektronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa
: perbuatan penyebaran informasi electronic dan/atau
dokumen electronic seperti dalam psasal 27 sampai pasal 29 harus
memenuhi unsur :
a. Illegal Content seperti penghinaan,
pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita berbohong, perjudian,
pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,
ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni
dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya
itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa
perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat
diaksesnya informasi electronic dan/atau
dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
Perbuatan
pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut
:
a. Penyebaran
informasi electronic yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses
informasi electronic yang bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran
informasi electronic, membuat dapat diakses
informasi electronic yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE)
Solusi
pencegahan cybercrime illegal content :
a. Tidak emasang gambar yang tidak
dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
b. Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
c. Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Mengkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f. Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai maslah cybercrime serta pentingnya dengan cybercrime.
g. Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lai melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assitance treaties yang menepatkan tindak pidana di bidang telekomikasi,
khusunya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh
dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam
yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery,
Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3. Langkah penting yang harus dilakukan
setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya
penanganan cybercrime.
4.2.
Saran
1. Sosialisasi hukum kepada masyarakat
tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi
korban kejahatan dalam dunia cyber.
2. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan
yang bersangkutan apabila anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
3. Internet sehat untuk Indonesia.
Komentar
Posting Komentar