Tugas EPTIK pertemuan 12

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.   Definisi Cyberlaw

Menurut (Jonathan Rosenoer, 1997 ), Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. 

Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), PornographyRobbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian.

3.2.   Tujuan Cyberlaw

Menurut (Jonathan Rosenoer, 1997 ), Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.

3.3.   Alasan Cyber Law penting untuk Indonesia

Cyber Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat

3.4.   Contoh kasus dan penanggulanganya

Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.

"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.

Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.

Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content

Pelaku : pelaku yang menyebarkan informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa : perbuatan penyebaran informasi electronic dan/atau dokumen electronic seperti dalam psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :

a.    Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita berbohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.

b.    Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut :

a.    Penyebaran informasi electronic yang bermuatan illegal content

b.    Membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content.

c.    Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)

Solusi pencegahan cybercrime illegal content :

a.    Tidak emasang  gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.

b.    Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

c.    Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

d.   Mengkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

e.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

f.     Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai maslah cybercrime serta pentingnya dengan cybercrime.

g.    Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lai  melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assitance treaties yang menepatkan tindak pidana di bidang telekomikasi, khusunya internet, sebagai prioritas utama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1.   Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:

1.    Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.

2.    Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.

3.    Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.

4.2.   Saran

1.      Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.

2.      Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.

3.      Internet sehat untuk Indonesia.


Komentar